Polemik Pembangunan Bandara Sukabumi: Kebutuhan Masyarakat atau Bisnis?

JABAR EKSPRES – Masuk sebagai 11 perencanaan pemerintah, namun kejelasan terkait Bandara Sukabumi belum juga menemui titik terang. Pembangunan dalam waktu dekat pun masih buram.

Banyak pihak yang melayangkan kritik terhadap pembangunan Bandara Sukabumi yang direncanakan bakal dibangun di Kecamatan Cikembar. Salah satu kritik untuk pembangunan bandara itu adalah wilayah terluas di Jawa Barat itu belum membutuhkan fasilitas tersebut.

Selain itu, masyarakat menilai, mereka lebih membutuhkan proyek double track Bogor-Sukabumi dan Tol Bocimi dibandingkan dengan pembangunan Bandara Sukabumi.

Proyek yang telah lama tenggelam ini kembali muncul ke permukaan setelah Menko Maritim dan Investasi Ad Interim, Erick Thohir menyentil hal tersebut.

Pria yang juga merangkap sebagai Menteri BUMN dan Ketua PSSI itu mengungkapkan, 2 dari 11 proyek pemerintah belum terlaksana, yakni Bandara Sukabumi dan proyek konektivitas di perbatasan Indonesia-Timor Leste.

BACA JUGA: Motif Ayah Siksa Anak Kandungnya di Sukabumi Terungkap, Ada Dugaan Perselingkuhan?

Seperti Apa Maksud Pembangunan Bandara Sukabumi?

Berdasarkan publikasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, pembangunan lapangan udara dengan luas 1.137 hektare itu akan berada di Kecamatan Cikembar.

Rencananya, Bandara Sukabumi ini dapat melayani pesawat jenis Boeing 737. Oleh karena itu, dapat dipastikan panjang lapangan udaranya lebih dari 2.500 meter.

Untuk kondisi eksisting, lahan untuk pembangunan bandara masih berbentuk perkebunan singkong dan masih dimiliki PTPN VII seluas 20 hektare.

Dengan wilayah bandara yang terletak di sekitar kawasan industri, akan membuat aksesibilitas transportasi logistik semakin terbantu.

Selain itu, potensi penumpang bandara ini akan berasal dari penduduk wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi. Lokasinya pun terletak di tengah kota akan membuat kemudahan penumpang yang akan menuju Geopark Ciletuh, dan pengembangan pelabuhan samudera.

Lalu, berdasarkan kajian windrose, dengan memperhatikan topografi, area take off dan landing pesawat telah ditentukan berdasarkan SOP dari Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Demi Kembangkan UMKM, Pemkot Sukabumi Bakal Bangun Rumah Kemasan

Untuk perencanaan hingga pembebasan lahan, itu bakal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Sedangkan, untuk pembangunan dan operasional bakal dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan