Menyoal Modus Pecah Lelang Proyek di DPRD Jabar

JABAR EKSPRES – Pengadaan langsung adalah salah satu metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi ataupun jasa lainnya dalam proyek di instansi pemerintah. Jika salah mengaplikasikan, metode itu bakal menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti yang terjadi pada sejumlah proyek di Sekretariat DPRD Jawa Barat pada tahun anggaran 2022. Misalnya, pada proyek perbaikan basement Kantor DPRD Jabar. Proyek itu semestinya bisa di tender atau lelang tapi justru dipecah menjadi enam paket pengadaan langsung. Akibatnya, proyek itu memiliki catatan kelebihan pembayaran dan pemborosan anggaran karena pembayaran lebih mahal.

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2022, BPK mencatat bahwa dalam proyek perbaikan struktur itu ada enam penyedia yang menandatangani kontrak. Yakni CV WHA, CV YUP, CV RSD, CV JHK, CV IDB, dan CV CKM. Nilai kontrak pengadaan langsung itu masing-masing tidak jauh berbeda. Nilainya sekitar Rp195 juta. Jika ditotal, keenam paket itu mencapai Rp1,174 miliar.

Menurut BPK, enam paket pengadaan langsung itu dibagi berdasar zona. Tapi tidak ada batas yang jelas antar zona di lapangan dan pekerjaan berada dalam satu hamparan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih bahwa pemcahan pemaketan pengadaan mempertimbangkan waktu yang sempit karena anggaran baru tersedia pada APBD Perubahan. Padahal PPK dapat melaksanakan tender sebelum dokumen anggaran disahkan dengan penandatangan kontrak setelah anggaran disahkan.

Boros Anggaran dan Kelebihan Bayar

Buntut tidak dilakukannya tender dalam pemilihan penyedia itu, BPK menemukan pemborosan anggaran karena adanya pembayaran yang lebih mahal sebesar Rp88 juta. Itu berdasarkan uji petik kewajaran harga kontrak terhadap proyek tersebut.

Rinciannya adalah pembayaran wiremesh yang lebih mahal Rp28 juta. Dan pembayaran pekerjaan beton K-350 yang lebih mahal sebesar Rp59 juta. Selain itu BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas pekerjaan perbaikan basement itu. Totalnya mencapai Rp56 juta. Kelebihan bayar itu terkait sejumlah uraian pekerjaan, seperti pekerjaan bouwplank dan pengukuran, pemberesan lahan dan bekas bongkaran, beton K-350, hingga pekerjaan sumur rembesan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan