JABAR EKSPRES – Penertiban alat peraga kampanye (APK) masih terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyampaikan, APK yang ditertibkan tersebut bisa diambil partai politik (parpol) terkait.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, bahwa sebelum penertiban dilakukan pun parpol sudah diberi pemberitahuan. Pihaknya terlebih dahulu meminta parpol bersangkutan menertibkan sendiri.
Rasdian menegaskan, penertiban yang dilakukan itupun dalam waktu dekat bakal digencarkan pihaknya. Sebelum masa kampanye tiba, pada 28 November 2023, Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban APK serentak.
Baca Juga:BPK Temukan 80 Paket Pengadaan Langsung di Sekretariat DPRD Jabar MencurigakanUpaya Mengangkat UMKM, Pemkot Bandung Adakan Event di Teras Cihampelas 2
“Lalu dilarang ditempel, dipaku, kemudian dipasang di median tengah jalan. Dipasang antara pohon satu dengan pohon lainnya, diikat,” tambahnya.
“Karena satu sisi juga akan menimbulkan kotanya itu akan kelihatan tidak bagus. Tidak rapi gitu,” pungkasnya. (zar)
