Maruly meyakini bahwa O telah melakukan tindakan penipuan tersebut berulang kali, sehingga kini soal perkara tersebut dalam pengembangan oleh penyidik terhadap korban lain yang mungkin menjadi korban penipuan oleh pelaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka O untuk segera melapor ke kantor Polisi untuk diproses,” pungkasnya. (Mg9)