JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) yang akan berkontestasi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Melansir dari ANTARA, pengumuman capres dan cawapres tersebut dilangsungkan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 13 November 2023 pukul 14.02 WIB.
KPU RI menentukan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024 mendatang.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, seperti dikutip JabarEkspres.com dari ANTARA, Senin, 13 November 2023.
Penetapan tersebut sudah tertuang dalamkeputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Diketahui agenda selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.
“Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Sebelum pengambilan nomor urut, KPU RI akan mengadakan gala dinner atau perjamuan makan bersama capres dan cawapres yang telah ditetapkan.