Disdukcapil Kota Bandung Percepat Akselerasi Layanan Adminduk Guna Persiapan Menghadapi Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung gelar kegiatan pembinaan penertiban dokumen pelaporan peristiwa kependudukan guna menyukseskan pemilu tahun 2024.

Acara yang digelar di Ballroom Hotel Aryaduta, pada Senin, 13 November 2023, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani Gelung, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya, Asisten Administrasi Umum Tono Rusdiantono, dan Ketua KPU Kota Bandung Suharti.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar menuturkan, acara ini dimaksudkan sebagai upaya terselenggaranya tertib administrasi kependudukan dan mampu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

BACA JUGA: Hari Ini! KPU RI Bakal Tetapkan Capres dan Cawapres Pemilu 2024

“Jadi maksud dari kegiatan ini yaitu terselenggaranya ketertiban administrasi kependudukan, dan meningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendaftaran kependudukan, terakhir diharapkan mampu memberikan pemahaman tentang mekanisme pelayanan kependudukan,” kata Tatang.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan sebagai fasilitator dalam memberikan kemudahan bagi pemilih pemula terkait perekaman KTP elektronik, yang cakupannya yakni SMA, SMK, Sederajat di Kota Bandung.

“Tujuannya sendiri adalah sebagai upaya peningkatan cakupan perekaman KTP-el bagi pemula yang ada di sekolah terutama,” ujarnya.

Dengan upaya memperluas cakupan tersebut, Disdukcapil Kota Bandung meluncurkan layanan terbaru yakni KADOKU JEMPOL (Perekaman Dokumen Kependudukan Jemput Bola). Inovasi ini nantinya menyasar SMA/SMK, dengan peruntukan sebagai perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula usia 17 tahun agar mendapatkan hak atas identitas kependudukan.

BACA JUGA: Bukan Hari Ini, KPU RI Bocorkan Kapan Undian Nomor Urut Capres Cawapres Pemilu 2024

Hal ini tentunya berkesesuaian dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pembangunan, Pengalokasian Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu.

Selain itu, Disdukcapil turut melaksanakan perpanjangan perjanjian kerjasama data kependudukan dengan lima lembaga yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kecamatan Arcamanik, Babakan Ciparay, Cibeunying Kaler, dan Mandalajati. Hal dimaksudkan guna meningkatkan kualitas layanan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan