JABAR EKSPRES – Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) merupakan program pemberdayaan kepada nasabah mekaar (membina ekonomi keluarga sejahtera) yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Program PKU adalah salah satu bentuk komitmen PNM dalam memberikan 3 (tiga) modal utama kepada nasabah, yaitu Modal Finansial, Modal Intelektual, dan Modal Sosial.
PKU Akbar merupakan program pelatihan yang dilakukan secara massal, dengan tema kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, dengan mempertimbangkan jenis kegiatan dan jumlah peserta dalam rangka lebih mengoptimalkan peran PNM terhadap para pelaku UMKM. PNM Cabang Bandung senantiasa mendorong literasi keuangan dan digital serta kelengkapan izin berusaha untuk nasabah dalam bentuk NIB dan sertifikasi halal untuk produk-produk nasabah.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Ratusan Pesepeda Berkumpul di Alun-alun Langensari Banjar
PKU Akbar Cabang Bandung tanggal 11 November 2023 yang diselenggarakan di Graha Pindad menghadirkan beberapa narasumber yang memiliki kompetensi dibidangnya, yaitu; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat, BRILINK dari Kanwil BRI Regional Bandung, dan Pegadaian Regional Bandung, serta Kementrian Agama Kota Bandung. Pada PKU Akbar kali ini mengambil tema “Ngarojong Sertifikasi Produk Halal Usaha Ultra Mikro Pikeun Ngawangun Ekonomi Mandiri”.
Selain dihadiri oleh para nara sumber tersebut, PKU Akbar Cabang Bandung juga turut dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung yang ditugaskan oleh Penjabat (PJ) Walikota Bandung untuk turut mensupport kegiatan tersebut.
Pada tahun 2024 akan diberlakukan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk dan halal, ada penahapan pemberlakukan sertifikat halal. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya.