Wujudkan Pengembangan Kapasitas Usaha, PT PNM Berikan 3 Modal ini kepada Nasabah

Wujudkan Pengembangan Kapasitas Usaha, PT PNM Berikan 3 Modal ini kepada Nasabah
Wujudkan Pengembangan Kapasitas Usaha, PT PNM Berikan 3 Modal ini kepada Nasabah (Dok. Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) merupakan program pemberdayaan kepada nasabah mekaar (membina ekonomi keluarga sejahtera) yang diberikan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Program PKU adalah salah satu bentuk komitmen PNM dalam memberikan 3 (tiga) modal utama kepada nasabah, yaitu Modal Finansial, Modal Intelektual, dan Modal Sosial.

Selain dihadiri oleh para nara sumber tersebut, PKU Akbar Cabang Bandung juga turut dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung yang ditugaskan oleh Penjabat (PJ) Walikota Bandung untuk turut mensupport kegiatan tersebut.

 

Pada tahun 2024 akan diberlakukan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk dan halal, ada penahapan pemberlakukan sertifikat halal. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya.

0 Komentar