JABAR EKSPRES – Sempat mendapat keluhan dari para pelaku usaha terkait pemprosesan Nomor Induk Berusaha (NIB) dipatok biaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menegaskan, pembuatan NIB bagi wirausaha tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
“NIB gratis, ini wujud kita membantu pelaku usaha mikro ya. Kita juga jemput bola ke kecamatan sebetulnya, dan itu gratis. Kalau bayar, tolong cari,” kata Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin.
Maka dari itu, menurut Ronny, sudah seharusnya para pelaku usaha di Kota Bandung memiliki NIB. Terlebih, NIB menjadi syarat penting terkait pengajuan permodalan guna kemajuan para wirausaha.
BACA JUGA: Dinkes Minta Pelaku Usaha Mamin di Bandung Barat Urus SLP
“Pentingnya NIB untuk legalitas, kemudahan, permodalan untuk persyaratan-persyaratan keperluan salah satunya permodalan itu harus melampirkan NIB,” ujarnya
Untuk target realisasi kepemilikan NIB sendiri, Ronny mengungkapkan, sebanyak 70 ribu pelaku usaha mikro di Kota Bandung telah memiliki NIB sepanjang tahun 2024. Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil capai target dari standar ketetapan awal.
“Alhamdulillah tahun kemarin kita ditargetkan untuk NIB yang pelaku usaha mikro itu di 70 ribu NIB. Kita tercapai,” ungkapnya.
BACA JUGA: Siapkan NIK KTP! Cara Mudah Dapat Dana Bantuan Gratis Rp2,4 Juta untuk Pelaku Usaha
Terkait NIB sendiri, prosedur persyaratannya dibagi ke dalam tiga kategori yakni resiko rendah, menengah, dan rendah. Untuk para pelaku usaha mikro, Kata Ronny, masuk ke dalam skala resiko rendah.
Terdapat kemudahan bagi para pelaku usaha mikro dalam pembuatan NIB. Bahkan, proses pengajuannya hanya membutuhkan 10 hingga 15 menit.
Maka dari itu, pihaknya mengajak agar para pelaku usaha bisa segera mendaftarkan usaha guna memiliki Nomor Induk Berusaha.
BACA JUGA: Siapkan NIK KTP! Cara Mudah Dapat Dana Bantuan Gratis Rp2,4 Juta untuk Pelaku Usaha
“Syaratnya kan gimana resikonya ya, ada resiko rendah, menengah, dan tinggi. Untuk yang rendah syaratnya kan sangat mudah biasanya kalau untuk pelaku usaha mikro itu kategorinya rendah,” ucapnya.