Ternyata Mencuri Uang Suami Diperbolehkan, Benarkah? Ini Alasan dan Dalilnya

ILUSTRASI: hukum Mencuri uang suami.
ILUSTRASI: hukum Mencuri uang suami.
0 Komentar

Untuk lebih jelasnnya tentang hak harta antara suami dan istri yang dilansir dari muslimafiyah.com, bisa dijelaskan sebagai berikut:

– Dalam Harta Suami Ada Hak Istri

Hal ini sudah jelas, karena suami yang berkewajiban menafkahi, sehingga harta suami ada hak istri. Istri berhak meminta nafkah kepada suami.

– Dalam Harta Istri Tidak ada Hak Suami

Suami tidak berhak menggunakan harta istri tanpa seizin dan kerelaan istrinya. Harta istri yang dimaksud adalah yang dimilikinya sebelum menikah dengan suami, atau harta yang dimilikinya karena usaha atau kerjanya sendiri.

Baca Juga:Cara Cek Skor Ujian dan Download Sertifikat SKD CPNS 2023Ketiban Rejeki Nomplok Gara-gara Surat Al Waqiah, Begini Caranya

Termasuk mahar yang dulu diberikan suami, gaji dan penghasilan yang dia dapatkan ketika ikut bekerja. Juga hadiah pemberian orang tua atau warisan, merupakan murni milik istri dan suami tidak berhak mengambil sedikitpun kecuali jika istrinya merelakannya.

Disebutkan dalam buku Fatwa Islam,

وأما بخصوص راتب الزوجة العاملة : فإنه من حقها ، وليس للزوج أن يأخذ منه شيئاً إلا بطِيب نفسٍ منها

”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, no. 126316)

Semisal suaminya miskin atau sedang kesulitan keuangan, maka istri tidak berkewajiban membantu apalagi menafkahi balik suaminya. Namun istri boleh saja membantu keuangan keluarga jika dia ingin berbuat baik kepada suaminya. Wallahu ‘Alam.

0 Komentar