Menunggak Hingga Ratusan Juta, 11 Wajib Pajak KBB Dipasangi Plang

JABAR EKSPRES – 11 wajib pajak perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipasangi plang tunggakan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB.

Berdasarkan catatan dari Bapenda Kabupaten Bandung Barat (KBB), sedikitnya ada 28 wajib pajak yang menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan. Namun, hanya 11 perusahaan yang dipasangi spanduk serta stiker tunggakan pajak karena menunggak.

“Dari 28 itu, 17 koperatif membayar langsung tunggakan pajak mereka. Sedangkan untuk sisanya, kita berikan teguran dengan cara ditempeli stiker dan spanduk,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Barat Duddy Prabowo kepada wartawan, Jumat, 10 November 2023.

Menurut Duddy, total wajib pajak dari 28 perusahaan itu senilai Rp859.720.088. Namun, yang tertagih wajib pajak sebesar Rp291.966.7000.

BACA JUGA: Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak 2024, Ini Harapan Pemkot Bandung

Dari 11 wajib pajak yang menunggak, ditegaskan Duddy, mereka memiliki berbagai permasalahan seperti tanah warisan dan tanah yang akan dijual, posisinya tidak bisa membayar.

“Jadi katanya, mangga saja mau dipasang juga dan kita juga tidak bisa memaksakan,” ungkapnya.

“Ke-11 wajib pajak itu berada di empat kecamatan yang berbeda yakni, Kecamatan Ngamprah, Cikalongwetan, Cisarua, dan Kecamatan Lembang,” tambahnya.

Namun demikian, lanjut Duddy, sebelum dipasangi spanduk dan sticker, Bapenda KBB telah lebih dulu melakukan upaya penagihan secara persuasif dengan mengirimkan surat teguran hingga tiga kali kepada para wajib pajak yang menunggak.

BACA JUGA: Jaga Stabilisasi Harga, Pemkab Bandung Barat Alokasikan 100 Ton Beras

Pemberian surat teguran tersebut, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Bandung Barat nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan serta perkotaan.

“Namun, tidak ada tanggapan atau konfirmasi untuk membayar tunggakan dari wajib pajak. Sehingga Bapenda dengan Satpol-PP KBB memasang peringatan berupa pemasangan spanduk. Belum melunasi kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan, adanya pemasangan spanduk maupun sticker diharapkan dapat menjadi contoh bagi para wajib pajak agar membayar kewajibannya tepat waku dan sesuai ketentuan.

“Ini menjadi salah satu konsen Bapenda Bandung Barat dalam meningkatkan pendapatan dari hasil pajak daerah. Sebab hasil pajak daerah untuk keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan