JABAR EKSPRES – Ratusan alat peraga sosialisasi berupa spanduk dan baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diduga mengandung unsur kampanye partai politik (Parpol) mulai menjamur di berbagai titik wilayah Kota Bogor.
Padahal, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini belum memasuki tahap kampanye melainkan masih dalam tahap sosialisasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa masa kampanye seharusnya dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Laporan hasil pengawas sudah kita siapkan dari hasil peninjauan dilapangan, sehingga dalam waktu dekat kita membuat laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan,” ungkapnya kepada Jabar Ekkapres dikutip Jumat, 10 November 2023.
Baca Juga:Jorge Martin Ungkap Dirinya Hancur Secara Mental dalam Perebutan Gelar Juara Dunia MotoGP 2023Indosat Ooredoo Hutchison Gelar Kompetisi dan Festival Film Pendek SOS 2023, Kampanyekan Anti Hate Speech
Untuk itu, Bawaslu Kota Bogor akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam hal ini Satpol PP untuk segera melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye tersebut.
Anto sapaanya menerangkan, hasil inventarisir Bawaslu Kota Bogor sedikitnya terdapat 543 alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar tersebar di wilayah Kota Bogor.
“Tahapan hari ini kan tahap sosialisasi, artinya tidak diperbolehkan ada kampanye. Boleh mereka (caleg) turun kelapangan namun tidak diperbolehkan mengandung unsur kampanye seperti ajakan atau bentuk kampanye lainnya,” jelasnya.
