Sudah Ada! Link Jadwal Tes PPPK Kemenag 2023, Buruan Cek

Sudah Ada! Link Jadwal Tes PPPK Kemenag 2023, Buruan Cek
Sudah Ada! Link Jadwal Tes PPPK Kemenag 2023, Buruan Cek
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut informasi mengenai jadwal PPPK Kemenag yang baru saja dirilis melalui laman resminya.

Link jadwal PPPK Kemenag kami sajikan di dalam artikel ini, maka dari itu simak sampai tuntas untuk mengetahuinya.

Jadwal PPPK Kemenag 2023 telah diumumkan melalui Surat Kementerian Agama No: P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023.Nomor: P-7545 l/SJ/B.II.2/KP.00.2/11.2023

Baca Juga:Cek Jadwal Ujian PPPK 2023 di Setiap Instansi Masing-masing!Cara Cek Jadwal PPPK Teknis 2023 di Laman Resmi!

Dimulai dari tanggal 22 September hingga 6 Oktober 2023, pengumuman seleksi akan diberikan kepada peserta.

Kemudian, pendaftaran seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 23 September hingga 9 Oktober 2023. Seleksi administrasi akan dilakukan mulai tanggal 24 September hingga 12 Oktober 2023, diikuti dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 13 hingga 16 Oktober 2023. Proses tanggapan atas sanggahan akan berlangsung pada tanggal 17 hingga 21 Oktober 2023, dan pengumuman pasca-penawaran akan dilakukan pada tanggal 20 hingga 26 Oktober 2023.

Untuk mengikuti PPPK Kemenag 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta.

Persyaratan umum meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan, dan memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar atau dalam bidang tugas yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Adapun persyaratan khusus yang ditetapkan adalah bagi pelamar jabatan Penghafal Al-Qur’an, harus memiliki sertifikat Tahfiz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama.

0 Komentar