PMK Nomor 1 Tahun 2003 Harus Direvisi, Ketua MKMK: Masa Jeruk Makan Jeruk?!

JABAR EKSPRES – Pasca kejadian yang tidak mengenakan di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK merekomendasikan kepada MK untuk revisi PMK Nomor 1 Tahun 2003 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan majelis kehormatan banding.

Revisi terhadap aturan tersebut sangat diperlukan, jika perlu dimasukkan ke dalam undang-undang. Bukan tanpa alasan, Jimly Asshiddiqie menilai, dengan adanya majelis banding akan membuat adanya konflik kepentingan. Majelis banding itu diibaratkan seperti jeruk makan jeruk. Dibentuk oleh MK dan dipergunakan oleh MK juga nantinya.

Dalam kasus Anwar Usman, mantan Ketua MK itu tidak dapat melakukan banding karena diberhentikan secara hormat. Sedangkan, majelis banding baru dapat dilakukan jika ada pemecatan secara tidak hormat.

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” ujarnya.

BACA JUGA: Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding Usai Diberhentikan MKMK, Kenapa?

Penjatuhan hukuman kepada Anwar Usman oleh MKMK berdasarkan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hukum konstitusi. Beberapa hal yang dilanggar olehnya yakni, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Independensi, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Integritas,  serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK saat membacakan amar putusan.

Akibatnya, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Lalu, dia juga tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam pemerikasaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang akan datang.

Selain itu, Wakil Ketua MK diperintahkan oleh MKMK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung dari 2×24 jam usai pembacaan putusan. (*)

BACA JUGA: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran Rakabuming Sah Jadi Cawapres?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan