JABAR EKSPRES – Polemik penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang berlokasi di Jalan Perintis kemerdekaa, Kota Bandung masih berlanjut. Komunitas Change Indonesia kembali mendatangi Ombusdman Jabar untuk memastikan laporannya yang telah diajukan, Selasa, 7 November 2023 kemarin,
Presidium Change Indonesia Acep Jamaludin mengatakan pada kabar terbarunya, Ombudsman Jabar telah menawarkan rekonsiliasi kepada Komunitas Change Indonesia selaku pengguggat.
“Jadi Ombudsman tadi menawarkan solusi permasalahan dengan pemprov, ada beberapa tawaran rekonsiliasi seperti surat permintaan maaf secara tertutup. Tapi kami menyepakati, kami akan menolak hal seperti itu dan kami tidak akan berdamai dalam perkara ini,” ucapnya, di Kantor Ombudsman Jabar, Jalan Kebonwaru, Kota Bandung.
Jamaludin mengatakan pihaknya tetap pada tuntutannya yang sebelumnya semapat diajukan, seperti salah satunya meminta adanya permintaan maaf dari Pemprov Jabar khsus kepada Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin dan Kepala Disparbud Benny Bachtiar, selaku pihak pengelola.
“Tuntutan kami tetap dua hal, yaitu ganti rugi Rp1 dan menuntut Pemprov Jabar meminta maaf di media massa secara terbuka,” ucapnya
Terpisah kepala Disparbud Jabar Benny Bachtiar mengaku pihaknya selaku pengelola GIM akan terus mengikuti prosedur yang telah diberikan oleh Ombusdman jabar. Selain itu ia juga menyebut, pihaknya akan terus membuktikan terkait permalasahan ini.
“Kami punya argumentasi dan mereka juga (Komunitas Change Indonesia) punya argumentasi. Nah selama masing-masing memiliki alasan, kita jalan saja, kan nanti Ombusdman yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. Karena kalaupun juga dengan rekonsiliasi apakah akan menyelesaikan masalah?, itu enggak juga kalau mereka tetap ngotot bahwa seolah-olah fungsi salah,” ucapnya
Maka dari itu, Benny menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Ombudsman Jabar terkait dengan permasalahan tersebut.
“Jadi pada prinsipnya kita menunggu saja, ketika dipanggil (oleh Ombudsman Jabar) kami hadir untuk menjelaskan. Kan ini masalahnya adalah soal pelayanan publik. Dan selama ini kami memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa kecuali tapi dengna catatan tidak keluar dari koridor aturan,” pungkasnya