Hadir di Jaman Kolonial dan Menjadi Saksi Bisu Kemerdekaan Indonesia, Gedung Indonesia Menggugat Masih Eksis di Masyarakat

Dok. Gedung Indonesia Menggugat atau GIM, bangunan yang menjadi saksi sejarah kemerdekaan Indonesia. Jum'at (16/8). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Gedung Indonesia Menggugat atau GIM, bangunan yang menjadi saksi sejarah kemerdekaan Indonesia. Jum'at (16/8). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gedung Indonesia Menggugat atau kerap disapa GIM, hingga saat ini masih eksis dikunjungi masyarakat terutama kalangan pelajar.

Pemandu Gedung Indonesia Menggugat, Dede Ahmad mengungkapkan, setiap tahunnya kunjungan masyarakat ke Gedung yang menjadi saksi bisu dalam kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah Belanda tersebut, terus mengalami peningkatan.

Namun di tahun 1917, menurutnya pemerintah Kolonial Belanda resmi mengambil bangunan yang telah hadir sejak tahun 1906 ini, untuk dijadikan Landraad atau tempat pengadilan.

Baca Juga:PSI Ikut Temani Langkah Sendi Fardiansyah di Pilkada Kota BogorDapat Bonus Rp6 Miliar dari Presiden, Vedderiq Ingin Berangkatkan Orang Tua Naik Haji

“Di sini (Gedung Indonesia Menggugat) itu ada 3 ruangan yang dijadikan sebagai salah satunya tempat persidangan, lalu ada tempat berkumpulnya hakim dan jaksa, dan ruang tunggu untuk terdakwa,” pungkasnya.(San).

0 Komentar