Untuk diketahui, persoalan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) terjadi setelah adanya pembatalan izin pengunaan oleh Pemprov Jabar selaku pengelola kepada Komunitas Change Indonesia lantaran kegiatannya mengandung unsur politik dengan menghadirkan salah satu Calon Presiden 2024 (Capres) dari koalisi perubahan yakni Anies Baswedan.
Maka dengan adanya hal itu, Pemprov Jabar langsung mencabut izin sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umun (KPU) dengan nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait himbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
“Sudah jelas bahwa Aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023) itu melarang adanya pelaksanaan yang bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye. Dan Saya kira juga Pak Anies sebagai mantan Gubernur (DKI Jakarta) dan mantan mentri (Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia) juga paham, bahwa ada aturan yang harus di tegakkan oleh para ASN,” ucap Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin pada beberapa waktu lalu.
