Anwar Usman Sebut “Jabatan Milik Allah” Usai Dicopot Jabatan Oleh MKMK

Jabar Ekspres – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman. Putusan ini dibacakan pada Selasa (7/11) dan langsung menjadi sorotan publik.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

BACA JUGA: Terbukti Melanggar Sapta Karsa Hutama, MKMK Copot Jabatan Anwar Usman dari Ketua MK

Pasalnya, Anwar Usman adalah ipar Presiden Joko Widodo. Putusan MKMK ini dinilai sebagai upaya untuk menegakan integritas Mahkamah Konstitusi.

Merespons putusan tersebut, Anwar Usman mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan.

“Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,” kata Anwar saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11).

Anwar mengaku tidak memiliki komentar khusus terkait putusan MKMK. Dia juga mengatakan akan mengikuti amar putusan tersebut.

“Sesuai dengan amar putusan,” ucap dia singkat.

Putusan MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

BACA JUGA: Saldi Isra Berani Bersuara, Dihukum Teguran Lisan

Anwar dinilai melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Dengan demikian, Anwar Usman tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru.

Selain itu, Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan