JABAR EKSPRES – Jangan sampai salah, simak ketentuan baju, celana, hijab hingga sepatu saat pelaksaan ujian SKD CPNS 2023 bagi pelamar CPNS di Setjen DPR RI. Informasi ini sudah dimuat dalam pengumuman nomor 05/PANSEL PENGADAAN CPNS/11/2023.
Berdasarkan pengumuman tersebut, bagi seluruh peserta CPNS Setjen DPR RI yang akan melaksanakan tes SKD diminta untuk hadir 90 menit sebelum jadwal pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian masing-masing.
Nantinya, peserta juga harus melakukan scan atau pemindaian kode batang (barcode) untuk mendapatkan PIN registrasi.
Bagi para peserta yang masih bingung outfit yang harus digunakan saat pelaksanaan tes SKD CPNS nanti, dalam pengumuman yang dibagikan Setjen DPR RI juga sudah mengatur ketentuan pakaian, celana hingga sepatu yang digunakan.
BACA JUGA: Cek! Link PDF Jadwal SKD CPNS Setjen DPR RI Resmi Diumumkan
Berikut informasi pakaian hingga sepatu yang dapat peserta tes SKD CPNS DPR RI ketahui:
Ketentuan Pakaian Ujian SKD CPNS Setjen DPR RI 2023
Dilansir dari pengumuman nomor 05/PANSEL PENGADAAN CPNS/11/2023 poin d, peserta wajib mengenakan pakaian sesuai ketentuan berikut ini:
- Memakai pakaian rapi dan sopan.
- Mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang dan berkerah, tanpa corak (tidak diperbolehkan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, atau jas; peserta hanya boleh menggunakan kemeja tanpa lapisan luar).
- Mengenakan celana panjang atau rok warna hitam, dengan belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperbolehkan menggunakan celana berbahan jeans, corduroy, khakis, atau legging).
- Bagi peserta wanita yang berkerudung atau berhijab, harus mengenakan kerudung atau hijab warna hitam polos tanpa motif.
- Menggunakan sepatu formal berwarna hitam.
BACA JUGA: Apa Itu Body Checking di CPNS? Ini Penjelasannya
Untuk informasi ketentuan lebih lengkapnya, pelamar dapat mengecek website resmi https://www.dpr.go.id/cpns. Demikian informasi seputar ketentuan pakaian ujian SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 yang bisa pelamar ketahui.