Hukum Melakukan Penggalangan Dana Untuk Palestina

Penggalangan dana untuk Palestina yang dilakukan Siswa SD Negeri 1 Banjar Jawa Barat. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Penggalangan dana untuk Palestina yang dilakukan Siswa SD Negeri 1 Banjar Jawa Barat. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Bahkan menurut dia, tolong menolong tersebut bukan hanya mandat konstitusi semata melainkan juga Al-Quran.

“Hendaklah kalian saling menolong, saling membantu dalam konteks kebaikan untuk meningkatkan taqwa kepada Allah. Ini amanah konstitusi, ini amanah dari Al-Quran juga. Dan lebih dari itu juga dijamin oleh pembukaan UUD 1945,” kata dia lagi.

Bentuk kegiatan penggalangan dana tersebut, menurut UAH, juga merupakan bentuk balas budi untuk Palestina. Mengingat, berpuluh tahun lalu seorang bangsawan Palestina mengulurkan bantuan untuk kepentingan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga:10 Sayuran Ajaib yang Ampuh Turunkan Kadar Kolesterol dan Darah tinggi7 Dosa yang Sebabkan Pelakunya Haram Masuk Surga

Namun dengan catatan penggalangan dana tersebut harus benar sesuai dengan amanah, yakni benar-benar disalurkan untuk korban perang di palestina.

Tidak tinggal diam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyerukan umat Islam di Tanah Air untuk menggalang bantuan kemanusiaan bagi bangsa Palestina yang sedang menghadapi serangan dari Israel.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, MUI menyerukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk menggalang bantuan kemanusiaan melalui masjid, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat Islam, dan lembaga filantropi yang legal guna memberikan bantuan kemanusiaan bagi bangsa Palestina.**

 

0 Komentar