Hukum Melakukan Penggalangan Dana Untuk Palestina

JABAR EKSPRES – Seiring pecahnya perang di Palestina yang sudah memakan korban jiwa hingga 9 ribu lebih nyawa, banyak negara yang menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan bantuan dengan cara menggalang dana. Lalu seperti apa hukum penggalangan dana tersebut.

Hukum dari penggalangan dana dilihat dari niat dan peruntukannya, jika penggalangan dana dilakukan untuk pribadi, maka bisa dibilang hukumnya haram.

Hal ini karena Islam melarang umatnya untuk meminta-minta. Dengan melakukan penggalangan dana untuk diri sendiri berarti bisa disamakan dengan meminta belas kasihan orang lain untuk dirinya.

Dilansir dari tulisan Ustadz Yulian Purnama di laman konsultasisyariah.com menyebutkan, ada hadis yang menjelaskan hal ini, yakni berdasarkan ijma para ulama bahwa meminta-minta dilarang jika bukan dalam keadaan darurat.

Baca juga : Indonesia Terkendala Izin untuk Kirimkan Bantuan Kapal RS ke Palestina

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.” (HR. Bukhari no.1474, Muslim no.1040 )

Selain itu juga da riwayat Dari Auf bin Malik al-Asyja’i radhiyallahu ’anhu beliau berkata,

قَدْ بَايَعْنَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ، فَعَلَامَ نُبَايِعُكَ؟ قَالَ: عَلَى أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَالصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَتُطِيعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً – وَلَا تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا

Kami telah berbai’at kepadamu wahai Rasulullah, namun apa saja perjanjian yang wajib kami pegang dalam bai’at ini? Rasulullah bersabda: ‘Wajib bagi kalian untuk menyembah kepada Allah semata dan tidak berbuat syirik kepada Allah sedikitpun, mengerjakan shalat lima waktu, taat kepada pemimpin, (lalu beliau melirihkan perkataannya) dan tidak meminta-minta kepada orang lain sedikit pun’.” (HR. Muslim no. 1043)

Larangan meminta-minta yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah jika untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Berbeda halnya dengan melakukan penggalangan dana untuk orang lain yang mmebutuhkan, apalagi ini untuk orang banyak yang sedang terkena musibah.

Menurut Ustad Adi Hidayat (UAH), dalam salah satu tausiahnya menegaskan bahwa melakukan kegiatan penggalangan dana untuk tolong-menolong dalam hal kebaikan merupakan bagian dari ibadah.

Baca juga : Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan 51,5 Ton untuk Rakyat Palestina di Gaza

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan