Presiden Joko Widodo Teken UU ASN 2023, Kini Dapat Uang Pensiun

JABAR EKSPRES- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Oktober 2023. Dengan keberlakuan resmi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN ini, peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan tidak berlaku lagi. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut:

BACA JUGA: Bansos PKH November Akan Cair, Ada BLT EL Nino Sebesar Rp200.000

Salah satu aspek penting dalam UU ASN ini adalah tentang kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini mencakup pemberian jaminan pensiun kepada PPPK, sesuai dengan yang sebelumnya telah diberikan kepada PNS. Pasal 21 ayat (1) UU No. 20/2023 tentang ASN menyatakan bahwa “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non-materiel.”

Terdapat tujuh komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN, yang meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Pasal 21 ayat (6) menjelaskan bahwa jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN mengakhiri masa kerja mereka. Sumber pembiayaan untuk ini akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN itu sendiri. Lebih lanjut, ketentuan mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menyatakan bahwa sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan melalui skema kontribusi pasti atau defined contribution. Defined contribution adalah sebuah desain pensiun yang mengharuskan peserta untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi tertentu dan diakumulasi selama masa kerja hingga saat pensiun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan