JABAR EKSPRES- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat tujuh komponen penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN, yang meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Pasal 21 ayat (6) menjelaskan bahwa jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN mengakhiri masa kerja mereka. Sumber pembiayaan untuk ini akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN itu sendiri. Lebih lanjut, ketentuan mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga:Ngeri! Kasus Terbaru Yoo Ah In, Terungkap Gunakan Profol dan Paksa Youtuber Pakai NarkobaViral Semangka Palestina Ramai di Medsos, Ternyata Ini Artinya
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menyatakan bahwa sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan melalui skema kontribusi pasti atau defined contribution. Defined contribution adalah sebuah desain pensiun yang mengharuskan peserta untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi tertentu dan diakumulasi selama masa kerja hingga saat pensiun.
