PPPK Punya Dana Pensiun! Ini Link Download PDF UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

JABAR EKSPRES- Ada kabar gembira bagi PPPK karena pada tanggal 31 Oktober 2023, Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), atau yang dikenal sebagai UU ASN. Bagi Anda yang ingin mengetahui draftnya, berikut merupakan link download Draft UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya. UU ini secara resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang juga diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini terdapat salah satu perubahan signifikan adalah pengaturan mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK sekarang juga berhak atas jaminan pensiun, yang sebelumnya hanya dimiliki oleh PNS.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang AS ini mengklasifikasikan Pegawai ASN sebagai PNS atau ASN dan PPPK. Pasal 21 ayat 1 dari UU ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak menerima penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materiel maupun nonmateriel.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Teken UU ASN 2023, Kini Dapat Uang Pensiun

Baca juga:  Rampung! Laporan Pemeriksaan Skandal 2 ASN RSUD Asih Husada Menuju Wali Kota

Lebih lanjut, penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri dari tujuh komponen, termasuk penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Jaminan sosial yang diberikan kepada Pegawai ASN meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Pasal 22 ayat 1 mengatur bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan datang dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan. Detail lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai ASN akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa UU ASN terbaru juga mengatur percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pendekatan pengembangan kompetensi ASN tidak lagi bersifat klasikal seperti pelatihan formal, tetapi lebih menekankan pada pembelajaran eksperimental, seperti magang dan pelatihan di lapangan. Anas menggarisbawahi bahwa pengembangan kompetensi bukan lagi menjadi hak, melainkan menjadi kewajiban bagi ASN. Seluruh konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam menciptakan birokrasi yang lebih profesional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan