Kaesang Pangarep Tegas Dukung Prabowo Subianto, Apapun Keputusan MKMK

Jabar Ekspres – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan pihaknya tetap mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pemilu Serentak 2024, apa pun keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kaesang mengatakan, PSI telah berkomitmen mendukung Prabowo Subianto terlepas apa pun hasil sidang MKMK.

“Nggak apa-apa (cawapres berubah), kami sudah komitmen dengan Prabowo,” ujar Kaesang di Jalan Penjernihan Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

BACA JUGA: MKMK Uji Independensi MK, Putusan Bisa Guncang Pilpres 2024!

Dukungan PSI terhadap Prabowo Subianto ini menjadi menarik, mengingat kakak kandung Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, saat ini menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo.

Sebelumnya, perubahan syarat capres dan cawapres dalam putusan MKMK memungkinkan Gibran menjadi bakal cawapres, karena ia belum berusia 40 tahun.

Namun, hasil sidang MKMK berpotensi membatalkan putusan tersebut. Jika demikian, maka syarat capres dan cawapres akan kembali menjadi minimal 40 tahun.

Dengan demikian, kemungkinan Gibran menjadi cawapres Prabowo akan semakin tipis.

Namun, Kaesang menegaskan, PSI tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.

“Nggak apa-apa (cawapres berubah), kami tetap di KIM. Mau berubah (atau) nggak berubah, kami tetap (di KIM),” kata Kaesang.

Sementara itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebutkan 10 persoalan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK selama pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).

Salah satunya, masyarakat melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkara berkaitan dengan anggota keluarganya.

BACA JUGA: PADI Desak MK Bersikap Netral, Putusan Syarat Capres-Cawapres Dinilai Berbau Politik

Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Jimly mengatakan, MKMK akan segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

“Kami akan segera memproses laporan-laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Jimly.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan