Daftar UMR 2024 Jawa Barat Apabila Meningkat 15 Persen, Wilayah Ini Tertinggi!

Daftar UMR 2024 Jawa Barat Apabila Meningkat 15 Persen, Wilayah Ini Tertinggi!
Daftar UMR 2024 Jawa Barat Apabila Meningkat 15 Persen, Wilayah Ini Tertinggi!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pada tahun 2024, jika kenaikan upah sebesar 15 persen disetujui, maka berikut adalah perkiraan UMR 2024 di Jawa Barat.

Karawang memiliki UMR 2024 tertinggi, sedangkan Kota Banjar memiliki UMR terendah. Namun, penetapan kenaikan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR masih menunggu keputusan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagai salah satu provinsi terbaik di Indonesia, Jawa Barat memiliki Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar hampir Rp2 juta pada tahun 2023. Namun, mayoritas karyawan baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta berhak menerima penghasilan sesuai dengan UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:How to make a Disney poster using bing AI just one click awayKeren Banget! Poster Disney Pixar Kota Bandung

Tuntutan buruh untuk kenaikan UMP dan UMR di tahun 2024 terus digalang, terutama dari pegawai swasta yang mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP sebesar 15 persen. Kementerian Ketenagakerjaan masih membahas dan menghitung kenaikan UMP di tahun 2024 dengan mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), indikator ekonomi makro, dan status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mencapai tahap penyerapan aspirasi untuk menetapkan besaran kenaikan UMP tahun 2024 sebagai keputusan akhir. Penetapan UMP tahun 2024 akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 November 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah pada awalnya menetapkan kenaikan UMP tahun 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022. Namun, adanya desakan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) untuk menaikkan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan survei terpadu.

Survei terpadu Kebutuhan Hidup Layak dilakukan dengan menggunakan minimal 64 komponen KHL, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020. Dengan adanya tuntutan buruh untuk kenaikan upah sebesar 15 persen, masih perlu dilakukan prediksi terkait UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2024 dan UMR Kabupaten/Kota.

0 Komentar