JABAR EKSPRES – Alex Tirta kian menambah panjang daftar nama yang terseret dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Melansir dari berbagai sumber, Firli Bahuri mengaku tidak mengenal pemilik dari rumah yang bertempat di Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan ini.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, hanya mengetahui bahwa kliennya menyewa properti yang diduga memiliki biaya sewa sebesar Rp650 juta per tahun tanpa berhubungan langsung dengan pemilik rumah tersebut.
“Ya nggak kenal lah,” ungkap Ian Iskandar kepada awak media pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca juga: Modus Arisan Bodong di Ciamis: Janjikan Untung Fantastis, Korban Rugi Rp2,8 Miliar!
Ian membeberkan bahwa teknis dari penyewaan rumah tersebut dilakukan oleh anak buah Firli Bahuri, Andreas. Kemudian, Andreas menyewa rumah yang diduga milik inisial E melalui agen properti.
“Yang sewa Andreas melalui Ray White, dia (Firli) nggak kenal tapi dia (Firli) yang bayar tentu melalui Andreas,” sambungnya.
Kemudian, Ian menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian kepada Andreas dan pihak Ray White agar tidak terjadi fitnah yang berkepanjangan.
“Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreasnya diperiksa Ray White-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear, jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi,” tegasnya.
Ian juga menegaskan bahwa keterangan kepolisian mengenai biaya sewa dari rumah Jalan Kertanegara No. 46 itu tidak mencapai Rp650 juta per tahun, tetapi di bawah Rp100 juta.
“Malah di bawah Rp100 juta,” pungkasnya.
Baca juga: NEKAT! Modus Pesan Makanan, Pelaku Gasak 2 HP Milik Rumah Makan di Kota Sukabumi