JABAR EKSPRES – Penutupan beberapa tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Bandung, dilakukan lantaran adanya lonjakan kapasitas sampah hingga overload dan dikhususkan pembuangan untuk residu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan, ada penutupan TPS yang dilakukan hingga sekarang. Namun, dirinya menampik TPS ditutup total. Lantaran pihaknya masih menerima salah satu jenis buangan sampah.
“Kami meluruskan TPS itu bukan ditutup (sepenuhnya). Ditutup kalau untuk sampah organik dan anorganik. Tapi kalau untuk sampah yang jenisnya residu, itu masih diperbolehkan,” ungkap Ema kepada wartawan Jabar Ekspres, Selasa, 31 Oktober 2023.
“Cuman tadi ada kendala di lapangan itu siapa yang jaga nah kami sudah sepakat. Sudah ada pertemuan juga antara Pj Wali Kota, Kapolres dan Dandim nanti dibantu,” sambungnya.
BACA JUGA: Hadapi Musim Hujan, Pemda KBB Lakukan Pemetaan Titik Bencana
Hal itu direncanakan, kata Ema, supaya tidak ada yang membuang sampah selain residu ke TPS. Apalagi jika yang membuang merupakan warga yang di luar wilayah TPS tersebut.
“Nah ini yang tentunya tidak boleh. Kalau penanganan masalah sampah mah kan kita harus dilakukan secara mandiri,” katanya.
Berbicara terkait kondisi penanganan dan timbulan sampah di Kota Bandung, Ema mengaku belum ada data secara pasti yang dapat disebutkan saat ini. Fokus utama sekarang penanganan di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). “Belum (ada update, red),” jawabnya singkat.
Kendati demikian, secara jumlah TPS yang masih overload, tercatat ada sekira 27 lokasi. Saat ini, menurutnya, masih dalam penanganan tangani supaya kembali optimal.
Dia melanjutkan, TPS yang sudah selesai itupun masih disorot. Tidak boleh sembarangan warga yang membuang sampah ke lokasi tersebut. Apalagi orang dari luar atau mereka yang sengaja datang dari luar wilayah warga masyarakat itu.
“Tapi dari 135 (TPS) yang 108-nya sudah selesai,” jelasnya.
BACA JUGA: 50 Ribu Petugas KPPS Dibutuhkan untuk Pemilu 2024 di Kota Bandung
Termasuk, kata Ema, jenis sampah yang dibuang mesti sama. Tidak boleh ada campuran jenis limbah. Baik itu organik maupun anorganik. Hal ini harus melalui proses pemilahan terlebih dahulu.