Biro BIA Perlu Evaluasi Serius Kinerja BUMD

Biro BIA Perlu Evaluasi Serius Kinerja BUMD
ILUSTRASI : Rapat evaluasi Biro BIA dengan jajaran PT MUJ beberapa waktu lalu. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) tidak luput dari sorotan fraksi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Diharapkan Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) benar-benar mengevaluasi kinerja BUMD yang ada.

Kritikan itu salah satunya disampaikan Fraksi PKS DPRD Jabar. “Biro BIA harus betul-betul mengevaluasi BUMD baik sektor keuangan atau lainnya, seiring adanya BUMD yang sedang berperkara hukum termasuk yang telah dapat suntikan modal,” jelas Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya.

Berikutnya adalah PT Bank Pembangunan Daerah (BJB) sebesar Rp353,178 miliar, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rp5,9 miliar. Setoran itu gabungan dari sejumlah BPR dari 15 BPR yang dimiliki pemprov.

Baca Juga:Hadapi Musim Hujan, Pemda KBB Lakukan Pemetaan Titik Bencana3 RW Kelurahan Cibeureum Kelola Sampah Tanpa Bergantung pada Pemerintah

Lalu PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebesar Rp278 juta. Pemprov memiliki 14 LKM yang tersebar di wilayah Jabar. Kemudian PT Jamkrida Jabar sebesar Rp1,994 miliar.

Berikutnya adalah sejumlah BUMD dari non lembaga keuangan. Yakni PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Rp501 juta, PT Jasa Sarana Rp1 miliar, PT Migas Hulu atau Migas Utama Jabar Rp45,8 miliar. Sementara BUMD yang tercatat tidak ada setoran deviden adalah PT Agronesia, PT Migas Hilir, PT Agro Jabar, PT BIJB, dan PT Tirta Gemah Ripah.

Berikutnya pada 2021, PT Bangun Askrida setor Rp196,1 juta, BJB Rp359,639 miliar, PT BPR Rp4,5 miliar, PT LKM Rp390 juta, PT Jamkrida Jabar Rp2,8 Miliar. Untuk BUMD non lembaga keuangan, PT Jaswita Rp655 juta, PT Jasa Sarana Rp200 juta, PT MUJ Rp38,5 miliar, PT Agro Jabar Rp435 juta. Sementara yang tidak ada catatan setoran deviden adalah PT Agroneisa, PT Migas Hilir, PT BIJB dan PT Tirta Gemah Ripah.

0 Komentar