JABAR EKSPRES – Pengawasan berdirinya bangunan tidak berizin di Kota Bandung, terus dilakukan. Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, dalam sela-sela kegiatan di Arcamanik, pada Jumat (27/10) siang.
Menurutnya, sejumlah pengawasan tersebut sudah dikerjakan pihaknya yang meliputi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Sebagaimana tugas pokok dan fungsi dari masing-masing lembaga terkait.
“Ada (pengawasan). Ada. Makanya peran dari masyarakat termasuk media ini, membantu. Kan, kami punya (sarana) pengaduan. Kotak informasi. informasikan juga ke sana,” ungkap Bambang kepada wartawan Jabar Ekspres, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA: Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Diperpanjang Lagi, Musim Hujan jadi Salah Satu Pertimbangannya
Dirinya juga meminta, pelaporan atau informasi semakin digencarkan. “Bukan pesimis. Kami terbatas jumlah orang. Oleh karenanya semua stakeholder, informasikan itu kepada kita supaya bisa cepat reaktif,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, OPD terkait yang bertugas seperti halnya Dinas Cipta Karya Bina Kosntruksi dan Tata Ruang (Ciptabimtar) Kota Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, memiliki tanggung jawab melaksanakan penegakan tersebut.
“Itu, kan, sebetulnya sudah ada penugasan tugas pokok dan fungsinya. Ada Ciptabimtar, Satpol PP, dan sebagainya. Mereka yang terdepan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Pansus Masih Godog Raperda Jasa Konstruksi, Serap 1,15 Juta Penduduk Jabar jadi Pekerja
“Poin pentingnya, bahwa kami ingin Kota Bandung ini semua sektor berjalan sebagaimana mestinya. Aman dan kondusif. Kondusivitas. apalagi sekarang menjelang pemilu 2024. Kami pastikan Kota Bandung terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, keberadaan minimarket Yomart di Jalan Padasuka Kota Bandung yang semula disegel oleh Satpol PP Kota Bandung, kini telah dibuka. Termasuk sudah ada aktivitas kelanjutan pembangunan. Jadi sorotan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi dan pengamatan Jabarekspres, minimarket Yomart yang berada di Jalan Padasuka ini sebelumnnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Usaha. Namun, usai dilakukan penyegelan, berselang waktu dari itu segel tersebut telah dibuka kembali. (zar)