Pemkot Bandung Tegaskan Pengawasan Bangunan Tak Berizin Terus Berjalan

Pemkot Bandung Tegaskan Pengawasan Bangunan Tak Berizin Terus Berjalan
Bangunan Yomart tak berizin di Jalan Padasuka, Kota Bandung (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengawasan berdirinya bangunan tidak berizin di Kota Bandung, terus dilakukan. Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, dalam sela-sela kegiatan di Arcamanik, pada Jumat (27/10) siang.

Menurutnya, sejumlah pengawasan tersebut sudah dikerjakan pihaknya yang meliputi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Sebagaimana tugas pokok dan fungsi dari masing-masing lembaga terkait.

Dirinya menegaskan, OPD terkait yang bertugas seperti halnya Dinas Cipta Karya Bina Kosntruksi dan Tata Ruang (Ciptabimtar) Kota Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, memiliki tanggung jawab melaksanakan penegakan tersebut.

Baca Juga:Pansus Masih Godog Raperda Jasa Konstruksi, Serap 1,15 Juta Penduduk Jabar jadi PekerjaMasa Darurat Sampah di Kota Bandung Diperpanjang Lagi, Musim Hujan jadi Salah Satu Pertimbangannya

Diketahui, keberadaan minimarket Yomart di Jalan Padasuka Kota Bandung yang semula disegel oleh Satpol PP Kota Bandung, kini telah dibuka. Termasuk sudah ada aktivitas kelanjutan pembangunan. Jadi sorotan masyarakat sekitar.

Berdasarkan informasi dan pengamatan Jabarekspres, minimarket Yomart yang berada di Jalan Padasuka ini sebelumnnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin Usaha. Namun, usai dilakukan penyegelan, berselang waktu dari itu segel tersebut telah dibuka kembali. (zar)

0 Komentar