JABAR EKSPRES – Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Sembada (KPRI Sembada Solokanjeruk) jadi tersangka kasus korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung 1, Mumuh Ardiyansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang berinisial HS.
“Penahanan terhadap tersangka atas nama HS dilakukan pada Kamis, 26 Oktober 2023,” kata Mumuh melalui keterangan tertulis, Jumat (27/10).
Baca Juga:Janji Ditutup, TPS Limo Masih Beroperasi, Ini Alasan Pemkot DepokSempat Terkendala Licin, Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti Berangsur Normal
Dia menjelaskan, tersangka HS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran serta penggunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya.
“Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada KPRI Sembada Solokanjeruk, tahun 2019 dan tahun 2020,” jelas Mumuh.
“Tersangka atas nama HS menjabat sebagai Ketua KPRI Sembada Solokanjeruk,” tegasnya.
Diungkapkan Mumuh, tersangka HS yang didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Dilanjutkan Mumuh, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Kamus Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:Persoalan Gedung Indonesia Menggugat Masih Berlanjut, Ombudsman akan Panggil Bey Triadi MachmudinEmpowering Enterpreneur West Java 2023 Upaya Tingkatkan Kapabalitas Kewirausahaan Pemuda
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, sehingga tersangka HS diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,” bebernya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor PRINT-01/M 2.19/Fd/10/2023.
Disampaikan Mumuh, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana dengan ketentuan.
Maka tersangka HS ditahan sementara waktu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.
“Penahanan tersangka HS terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Bas)
