Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda

Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto didampingi wakilnya dan Wali Kota Bogor, Bima Arya saat menggelar rapat paripurna. (Yudha Prananda / Istimewa)
0 Komentar

Sedangkan untuk Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman, dijelaskan oleh Bima perlu disesuikan dengan Peraturan Perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.

“Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031, dimana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” paparnya.

Terkait hal tersebut, Bima menyebut, Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor dan juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan oleh masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum.

Baca Juga:Ini Alasan Anggaran Sewa Gudang Logistik KPU Kota Bandung BesarWaspada Penyakit di Musim Pancaroba, Begini Penjelasan Dinkes!

“Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergisitas dan kebersamaan antar masyarakat,” tukas Bima. (YUD/ADV)

0 Komentar