Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda

Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto didampingi wakilnya dan Wali Kota Bogor, Bima Arya saat menggelar rapat paripurna. (Yudha Prananda / Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus) belum lama ini.

Tim pansus nantinya akan bertugas melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke-1 tahun sidang 2023.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjabarkan, terdapat tiga Raperda yang akan dibahas oleh Tim Pansus DPRD Kota Bogor. Di antaranya adalah Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dan terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman.

Baca Juga:Ini Alasan Anggaran Sewa Gudang Logistik KPU Kota Bandung BesarWaspada Penyakit di Musim Pancaroba, Begini Penjelasan Dinkes!

Kemudian tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diketuai oleh Gilang Gugum Gumelar dan tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai oleh Achmad Rifky Alaydrus.

Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail menyampaikan Penjelasan terkait Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Mahpudi menjelaskan, untuk maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini, untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Lalu untuk tujuannya adalah meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Mahpudi.

Sedangkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman.

0 Komentar