Resmi Daftar ke KPU, Prabowo: Siap Ikuti Semua Proses dan Sampaikan Strategi untuk Majukan Indonesia 

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, jumlah kursi DPR RI sebanyak 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi DPR RI. Ada kemungkinan juga bahwa pasangan calon akan dicalonkan oleh partai politik baik

Tinggalkan Balasan