JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa berkas pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 telah lengkap.
“Berdasarkan informasi yang diberikan oleh tim Sekretariat Jenderal KPU melalui Silon, dokumen pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/23).
KPU RI telah menerima berkas persyaratan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo-Subianto yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN dan Partai Demokrat.
BACA JUGA : Resmi Daftar ke KPU, Prabowo: Siap Ikuti Semua Proses dan Sampaikan Strategi untuk Majukan Indonesia
Selain itu, KPU menjadwalkan pemeriksaan kesehatan untuk Prabowo-Gibran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada hari Kamis (26/10).
“Pemeriksaan kesehatan bakal calon Pak Prabowo dan Pak Gibran akan dilakukan besok, Jumat, 26 Oktober, pukul 07.00 WIB di RSPAD Gatot Soebroto,” tambah Hasyim.
Ia menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden akan sepenuhnya dilakukan dan dipimpin oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
KPU RI membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023. Pada hari terakhir, Rabu, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA : Sudah Daftarkan Diri ke KPU, Gibran: Jika Menang Pilpres 2024 Akan Lanjutkan Agenda Hilirisasi Jokowi
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan syarat memperoleh sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR RI, sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi DPR RI.
Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 dengan jumlah suara sah sebanyak 34.992.703 suara.