JABAREKSPRES – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoensia (YLHBI) meminta kasus Rocky Gerung dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menaikkan status perkara Rocky Gerung dari penyelidikan menjadi penyidikan.
YLHBI menyayangkan status perkara Rocky Gerung tersebut. “Kami sangat menyangkan peningkatan status perkara Rock Gerung ini karena tidak memenuhi syarat,” tegas Ketua Umum Pengurus YLHBI Muhammad Isnur, dalam siaran persnya, Selasa (24/10).
“Belum lagi kalau kita melihat konsepsi hukum mengenai pasal keonaran, yang kemudian di KUHP baru bahkan sudah diubah berkaitan dengan kerusuhan. Kita lihat KUHP baru, ada kualifikasi yang dimaksud dengan kerusuhan. Bahkan itu harus menimbulkna kekerasan dengan korban, kekerasan terhadap orang, benda dan itu melibat tiga orang minimal,” imbuh Isnur.
Berdarkan data Lokataru Foundation, dalam enam tahun terakhir Rocky Gerung sudah 76 kali dipersekusi. Dengan rincian, 4 serangan tahun 2018, 8 serangan tahun 2019, 1 serangan tahun 2020, 1 serangan tahun 2021, 2 serangan tahun 2022, 60 serangan tahun 2023.
“Maka YLBHI bersama temen-temen akan mendampingi Rocky Gerung ke depan dan kita mendesak kepolisian untuk tidak meneruskan perkara ini,” ucap Isnur.
Isnur mengatakan, pihak kepolisian seharusnya bertindak sebagai alat negara bukan malah menjadi alat kekuasaan. Sebab menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang kepolisian.
“Kepolisian dalam undang undang kepolisian jelas sebagai alat negara, siapa negara itu? Ya rakyatnya, ya wilayahnya, seluruh aspek kehidupan kebangsaan. Bukan jadi alat kekuasaan, bukan jadi alatnya pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Isnur, upaya kriminalisasi atau upaya pelaporan pidana terhadap Rocky Gerung merupakan serangan langsung kepada masyarakat Indonesia.
“Ini berbahaya kalau kepolisian juga menjadi alat kekuasaan. Kita mendesak Pak Kapolri juga Pak Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajarannya untuk menjaga kepolisian tidak menjadi alat kekuasaan tapi menjadi alat negara,” tandasnya. (bbs)