Soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kriminolog Unisba: PR Besar Kepolisian

JABAR EKSPRES – Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas mengatakan jika salah satu dari  4 tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Handayani (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu tidak menyerahkan diri, maka akan menjadi PR besar bagi kepolisian.

Menurut Nandang, hal itu menjadi PR lantaran selama 2 tahun dari kasus pembunuhan itu terjadi, pihak kepolisian belum juga dapat membongkar dalang utamanya.

BACA JUGA: Danu Menyerahkan Diri ke Polda Jabar, Kuasa Hukum Beberkan Kronologisnya: Kami Bicara dari Hati ke Hati

“Kalau tidak ada pengaduan (Danu menyerahkan diri), itu seolah-olah akan menjadi PR besar kepolisian karena tidak terbongkar (siapa pelakunya). Tapi di satu pihak, kita juga merasa gembira dalam arti bahwa polisi mampu dan juga memastikan tersangka walaupun ini masih diduga,” ucapnya saat dimintai tanggapannya oleh Jabar Ekspres, Senin (23/10).

Tersangka M Ramdanu atau Danu dinilai menjadi ‘angin segar’ bagi tim penyidik untuk lebih menggali siapa pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan tersebut.

“Dengan adanya penyerahan diri Danu (salah satu pelaku) lalu dikaitkan dengan bukti yang selama ini diperoleh, mungkin itu yang menambah yakin dari penyidik bahwa memang yang selama ini diduga pelakunya itu benar. Walaupun tapi nyatanya juga, sekarang masih dilakuan lagi pencarian bukti tambahan,” ungkapnya.

“Tapi sejak dulu juga sudah mengarahnya ke mereka-mereka (5 orang tersangka) ini berdasarkan bukti awal. Cuman dulu kepolisan, tidak ada keberanian atau tidak cukup mampu untuk berani menyatakan berdasarkan bukti yang cukup, bahwa dia adalah orang yang diduganya,” sambungnya.

Dengan pengakuan M Ramdanu atau Danu, diharapkan dapat memperkuat keyakinan dalam menetapkan pelaku sebenarnya.

“Mudah-mudahan ini dapat memperkuat keyakinan penyidik bahwa memang berdasarkan bukti-bukti, petunjuk, dan ditambah dengan pengakuan (Danu), sehingga orang-orang yang selama ini diduga pelaku, mampu mempertanggungjawabkan perbuatanya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang yang Terjadi sejak 18 Agustus 2021 lalu, Polda Jabar Resmi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam peristiwa tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan