BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pembalap Kejurnas Motoprix 2023 Region B

JABAR EKSPRES – Event Kejuaraan Nasional Balap Motor Motoprix 2023 Regional B (Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur) resmi digelar. Untuk putaran pertama digelar pada 7-8 Oktober 2023 di Sirkuit Bukit Puesar-Tasikmalaya. Menyadari atas risiko kecelakaan yang terjadi, pada event Kejuaraan Nasional Balap Motor tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) hadir dalam memberikan perlindungan kepada semua pembalap yang berlaga.

Semua pembalap, crew dan official team terdaftar kedalam peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yang dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada perwakilan pembalap yang telah terdaftar yaitu Baariq Taqiyzikra diserahkan langung oleh Opik Taufik, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci didampingi Cecep Hendra, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Bandung Suci.

Pada kegiatan tersebut, pihak BPJAMSOSTEK Bandung Suci bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Bandung mengingatkan akan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga harapannya kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan kedepannya.

Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri, termasuk pembalap yang mempunyai risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bandung Suci, Opik Taufik menyampaikan dengan didaftarkannya Semua pembalap, crew dan official team ke dalam program BPJAMSOSTEK, maka selama event kejuaran nasional balap motor tersebut serta pada putaran berikutnya selama membayar iuran maka akan terus dilindungi dari risiko – risiko sosial ekonomi yang akan terjadi.

Sehingga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJAMSOSTEK. Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

”Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEK sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis,” terang Opik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan