Bapenda Masih Data Objek Pajak Alat Berat di Jabar, Potensinya Kecil

JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih mendata keberadaan alat berat di Jabar. Hal itu sebagai salah satu persiapan terkait pemberlakuan pajak alat berat yang rencana diberlakukan pada 2025 nanti.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menguraikan, dari sisi potensi sebenarnya untuk pajak alat berat di Jabar tidak begitu banyak. “Baru sedikit sih (potensinya.red). Karena mereka (alat berat.red) kebanyakan terdaftar di DKI Jakarta. Makanya ini sedang kami hitung,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Senin (23/10).

Dedi melanjutkan, pemberlakuan pajak alat berat itu bagian dari tindak lanjut sejumlah regulasi dari pemerintah pusat. Daerah kemudian menindaklanjuti dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru.

BACA JUGA: Butuh Dukungan Anggaran, Perda Kepariwisataan Jangan Hanya jadi Pelengkap Koleksi

Raperda itu juga telah disetujui antara Pemprov Jabar dengan DPRD Jabar pada Pripurna Rabu (29/9) lalu. “Untuk perdanya Ini tinggal menunggu evaluasi di Kemendagri,” cetusnya.

Selain soal alat berat, dalam perda itu juga disepakati terkait satu lagi pungutan objek pajak baru. Yakni pajak opsen Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).

Rancanganya, tarif pajak alat berat adalah sebesar 0,2 persen. Sedangkan untuk pajak MBLB sebesar 25 persen.

Perda itu juga memperbarui sejumlah ketentuan objek pajak lain. Misalnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,12 persen, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disepakati sebesar 12 persen.

BACA JUGA: Masuki Pemukiman Warga, 25 Monyet Liar di Depok Dievakuasi

Kemudian untuk tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih sama yakni 5 persen. Lalu diberlakukan ketentuan penghapusan BBNKB II. Sebelumnya untuk BBNKB II masih 1 persen.

Lalu untuk Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok, legislatif dan eksekutif bersepakat untuk tidak melakukan perubahan. Artinya tarif masih sama, yakni 10 persen.

Kemudian dalam perda itu juga disepakati adanya pembebasan untuk PKB dan BBNKB kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik. Selain itu, retribusi atas layanan pendidikan, retribusi terminal, retribusi izin trayek dan retribusi usaha perikanan disepakati untuk dihapus. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan