Jabar Ekspres – Aksi tindak asusila yang dilakukan seorang pelaku berinisial M (43) di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.
Peristiwa itu diketahui pada Senin, 09 Oktober 2023. Saat korban D (18) melaporkan aksi bejad pelaku ke ibu kandungnya, lantaran sudah putus asa atas prilaku ayahnya itu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, bahwa Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh.
BACA JUGA: Bejat! Ayah Kandung Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anaknya, Polres Bogor: Masih Dalam Penyelidikan
Awalnya pelaku itu berpura-pura meminta korban untuk mengantarkan melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh, kemudian sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung.
“Setelah kembali melihat landak, Pelaku M kembali ke saung untuk menemui Korban dan langsung melakukan aksi pencabulan,” kata AKP Teguh Kumara kepada media, Sabtu (21/10).
Saat ini pelaku berhasil diamankan dan dalam penanganan unit PPA Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu,”paparnya.
BACA JUGA: Ayah Bejat di Ciamis Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Diancam Tidak Akan Disekolahkan
Atas perbuatan nya itu, pelaku dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,”pungkasnya (SFR)