“Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diaku sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK. Nah refleksinya adalah kalau hakim MK saja yang memang berkutat dengan perkara itu merasakan ada atmofir politik di dalam perkara ini, apalagi publik,” tanyanya.
Dia berpandangan saat ini MK sedang mempertontonkan inkonsistensinya secara gamblang. Kemudian tidak mampu membangun argumen yang kokoh soal ada dua pertimbangan hukum yang seolah-olah terpisah satu sama lain padahal untuk suatu subtansi yang sama.
“Hanya dengan cara itu kita bisa memulihkan atau mempercayai MK apakah terus mengikuti pola dia terhadap putusan no 90 ataukah kita bisa punya harapan terkait peran MK dalam pemilu 2024 terutama dalam penyelesaian hasil pemilu dan pilkada, termasuk pula potensi pengujian materi UU Pemilu baru di MK,” pungkasnya. (Mg10)
