JABAR EKSPRES – Camat Lembang, M. Ali Kurniawan, masuk dalam nama 19 pejabat di Pemkab Bandung Barat yang harus dikembalikan ke jabatan lama seusai Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat resmi.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 96 pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat, termasuk Ali Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Lembang, dilantik oleh Bupati sebelumnya, yakni Hengky Kurniawan, pada 25 Agustus 2023 lalu, menjadi Camat Lembang.
Namun, BKN menemukan ada maladministrasi dalam proses rotasi, mutasi tersebut. Sehingga dari 96 pejabat yang dilantik, 19 orang diantaranya terpaksa harus kembali ke jabatan semula.
Baca Juga:Progres Penegakan Sanksi Warga yang Buang Sampah Sembarangan, Baru Satu PelanggarKepala BP2MI ingin Pengawasan Internal Semakin Tegas Tanpa Kompromi
Diakuinya selama dua bulan menjabat sebagai Camat Lembang nyaris tanpa hari libur. Waktu libur digunakannya untuk berkeliling ke setiap desa.
“Saya mengunjungi setiap desa untuk mencari tahu pelayanan seperti apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Makanya saya selalu membawa cap stempel, bila ada warga yang membutuhkan tanda tangan dan stempel camat, misal untuk mengurus administrasi kependudukan dan sebagainya. Jadi bisa langsung dilayani saat itu juga,” ujarnya.
Menurutnya, meski jabatan sebagai camat akan ditinggalkan, namun Ali menegaskan akan tetap melakukan kunjungan ke desa-desa di Lembang sesuai dengan program kerjanya.
