Jabar Ekspres – Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi sorotan publik karena Firli adalah salah satu pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut SYL, Firli dan jajaran pimpinan KPK lain meminta uang 1 Miliar Dollar Singapura (SGD) kepadanya agar tidak diproses hukum dalam dugaan kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa KPK akan mendukung penuh pengusutan kasus tersebut.
BACA JUGA: Kekayaan Firli Bahuri Bertambah Rp4 Miliar Saat Jadi Ketua KPK, Diduga Hasil Korupsi?
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 20 Februari 2023 untuk periode 2022. Dia memiliki kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.
Dari total hartanya, tercatat, sebesar Rp 1.753.400.000 merupakan alat transportasi dan mesin. Dalam laporannya dia memiliki tiga mobil dan dua motor. Berikut isi garasi milik Firli:
Di dalam garasinya, Firli memiliki aset alat transportasi dan mesin mulai dari motor hingga mobil, Aset kendaraan termurahnya adalah Motor Honda Vario Tahun 2007 dengan nilai Rp 2.500.000 yang merupakan hasil sendiri. Firli juga memiliki Motor Yamaha N-Max Tahun 2016, hasil sendiri dengan nilai Rp 15.000.000.
Di deretan mobil, Firli memiliki Toyota Innova Venturer 2.0 AT Tahun 2019, hasil sendiri dengan nilai asset Rp 292.000.000. Kemudian Mobil Toyota Camry 2.5 AT Tahun 2021 hasil sendiri senilai Rp 593.900.000 serta yang termahal Mobil Toyota Land Cruiser 200 AT Tahun 2012 hasil sendiri dengan nilai Rp 850.000.000.
BACA JUGA: Dipanggil Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Nilai itu Bagian dari ‘When the Corruptor Strikes Back’
Kasus ini berujung pada pengunduran diri Syahrul dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian. Syahrul menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri ini menjadi pukulan telak bagi KPK. Lembaga antirasuah tersebut harus segera membuktikan kebenaran tuduhan tersebut agar tidak merusak kepercayaan publik.