JABAREKSPRES – Fakta baru dalam pesidangan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) kembali terkuak Ketika salah satu saksi Direktur PT Martel, Budi Sartika membeberkan adanya fee proyek yang diminta Dishub Kota Bandung.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu, (18/10) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung itu mengungkap, adanya komitmen fee proyek senilai 25 persen dari 15 paket pekerjaan yang didapatkan oleh PT Marktel.
Dalam persidangan Budi mengaku, bahwa total dari 15 paket pekerjaan tersebut memiliki total nilai sebesar Rp 6,2 Miliar.
BACA JUGA: Aneh! Minimarket Yomart di Padasuka Kota Bandung yang Sudah Disegel Sekarang Dibuka!
Untuk pekerjaan terakhir diberikan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 4 Miliar. Sedangkan untuk sisanya ada 12 paket untuk pengerjaan pembuatan fiber optic (FO).
‘’Kemudian untuk tiga paket untuk membuat modul tujuh kamera,” jawab Budi.
Budi kemudian mengakui bahwa fee proyek diberikan langsung kepada Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Sijabat. Hal ini dilakukan karena ada keperluan untuk memberikan atensi atas perintah dari mantan Sekdishub Khairur rijal yang merupakan salah satu terdakwa.
Berdasarkan keterangan dari Budi Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fee proyek sebesar 25 persen total nilainya 1,2 miliar.
Pernyataan Budi tersebut telah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Kebingungan Cari Lahan Penampungan Sampah
Bahkan, Ketika PT Martel memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar dilakukan secara bertahap. Untuk pertama sebesar Rp 500 juta yang diberikan sebanyak dua kali. Sedangkan tahap ketiga sisanya sebesar Rp 200 juta.
Budi mengatakan, fee proyek tersebut diberikan atas permintaan dari Dishub untuk memberikan atensi dan sebagai syarat agar menjadi rekanan untuk mendapatkan proyek kembali.
Kemudian JPU KPK menanyakan, apakah dengan fee sebesar 25 persen Perusahaan tidak rugi? Budi mengakui bahwa jika dalam perhitungan Perusahaan bisa merugi.
Mendangar jawaban tersebut, JPU menganggap bahwa, pernyataan Budi hanya mengada-ngada. Sebab pada kenyataaannya fee proyek diberikan hanyalah untuk memperoleh proyek kembali.
BACA JUGA: PT Jamkrida Jabar Minta Status Badan Hukum Diubah, Begini Alasannya!