Syahrul Yasin Limpo Janji Hadapi Proses Hukum dengan Kepala Tegak

JABAR EKSPRES – Pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah memaparkan, kliennya siap menjalani proses hukum mengenai dugaan kasus pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Apalagi proses (hukum) masih berjalan. Ditegaskan kembali oleh Pak Syahrul, ia akan hadapi proses hukum ini dengan kepala tegak secara terhormat di jalur hukum,” ujarnya kepada awak media di Jakarta pada Selasa 17 Oktober 2023.

Selain itu, Febri menyampaikan mengenai banyaknya tudingan yang dijatuhkan kepada dirinya,  bahwa SYL berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan berimbang.

Baca juga: Dukungan Mengalir, Masyarakat Minta KPK Usut Tuntas Korupsi SYL

Mengenai kondisi Syahrul Yasin Limpo, Febri membeberkan dalam kondisi baik setelah ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

SYL juga diberikan kesempatan untuk menjadi imam salat magrib di rumah tahanan (rutan) KPK.

Diketahui sebelumnya, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) antara lain, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang sudah ditahan pada Rabu 11 Oktober 2023, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023.

SYL terduga melakukan pemungutan terhadap ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jumlah nominal yang disetorkan berkisar 4.000 sampai dengan 10 ribu dolar AS.

Kemudian, uang tersebut diberikan kepada anak buah SYL, yaitu Kasdi dan Hatta.

Uang hasil pemungutan liar itu digunakan SYL untuk melakukan pembayaran cicilan kartu kredit serta cicilan pembelian mobil Alphard milik pribadi.

Selain itu, SYL menggunakannya untuk merenovasi rumah, tiket pesawat liburan keluarga, sampai dengan pengobatan serta perawatan wajah yang mencapai miliaran rupiah.

Dengan ditemukannya sejumlah pemakaian uang hasil pemungutan liar SYL, dirinya serta keluarganya tidak diperbolehkan untuk berplesir ke luar negeri.

Baca juga: Mentan SYL Hilang, Sebenarnya Ada di Mana?

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan