Megawati Umumkan Cawapres Ganjar Hari Ini, Diisukan Berinisial M?

JABAR EKSPRES – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan sosok calon wakil gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo harib ini (18/10) di kantor DPP PDIP, Jakarta.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.

“Ibu Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan kepada DPP PDIP untuk berkoordinasi dengan TPN GP, agar besok pukul 10.00 WIB, cawagub yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo akan diumumkan,” kata Hasto dikutip dari Antara, Rabu (18/10).

BACA JUGA : Pasca Putusan MK, Waketum Partai Gerindra Ungkap Belum Putuskan Cawapres untuk Dampingi Prabowo

Dia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pimpinan PDIP melaporkan kepada Megawati terkait dinamika politik terkini, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden, yakni 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

Hasto mengatakan Megawati, setelah melihat dinamika politik nasional, maka diputuskan untuk mengumumkan cawapres yang akan mendampingi Ganjar yang akan diumumkan pada hari ini (18/10).

“Tadi saya melaporkan kepada Ibu Megawati, bersama Pak Olly Dondokambey dan Mas Prananda Prabowo, karena Ibu Puan (Maharani) baru saja kembali dari kunjungan ke luar negeri,” ungkapnya.

BACA JUGA : Ribuan Masyarakat Bandung Raya Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024

Mengenai inisial “M” yang dikabarkan akan menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar, Hasto mengatakan bahwa calon yang dipilih adalah citra rakyat Indonesia dan kemajuan bersama.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran capres dan cawapres diperkirakan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Menurut ketentuan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, jumlah kursi DPR RI sebanyak 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan