JABAR EKSPRES – 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang telah ditetapkan pihak kepolisian.
Setelah lebih dari dua tahun, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut akhirnya menemui titik terang setelah polisi menetapkan status tersangka kepada MR alias M Ramdanu. Mr atau Ramdanu atau Danu ini adalah sepupu dan keponakan dari korban ini menyerahkan diri ke petugas.
“Iyah betul tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada awak media.
Selain M Ramdanu (keponakan Tuti) keempat tersangka lain yakni Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Diketahui sebelumnya, penemuan mayat ibu dan anak dalam bagasi mobil ini menggegerkan warga Cagak Kabupaten Subang . Jenazah tersebut adalah Tuti (55), Amelia (23) yang merupakan korban pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini diambil alih Polda Jabar untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan penyelidikan dengan membentuk tim khusus.
Dalam perjalanannya, Polda Jabar telah melakukan olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi dan 261 alat bukti. Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan, analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.