Hukum Meninggalkan Sholat dan Bahayanya

2. Mengerjakan shalat tanpa memperhatikan syarat dan rukunnya sebagaimana yang diperintahkan.
3. Mengerjakan shalat tanpa disertai kekhusyukan dan tanpa merenungi makna bacaan shalat.

Sedangkan perkara meninggalkan shalat ada dua bentuk :

– Meninggalkan shalat sambil meyakini bahwa shalat itu tidak wajib, maka pelakunya kafir. Ini berdasarkan kesepakatan Ulama.

– Meninggalkan shalat, karena malas namun tetap meyakini bahwa shalat itu wajib. Dalam masalah ini para ulama Ahlus Sunnah berbeda pendapat. Sebagian mereka berpendapat bahwa pelakunya belum kafir, sementara sebagian yang lain menghukuminya kafir. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat –insya Allâh- berdasarkan banyak dalil dan perkataan as-salafush shalih.

Pendapat yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah pendapat mayoritas Shahabat. [Lihat: Mauqif Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, 1/172-177]

Bahaya Meninggalkan Sholat

Ancaman hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat salahs atunya adalah siksa kubur.

Yang akan dialami oleh orang yang lalai dalam shalatnya, disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Samurah bin Jundab.

Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat siksa bagi orang yang lalai dalam shalatnya, yaitu kepalanya akan dipecahkan dengan sebuah batu besar dan hal itu dilakukan berulang kali. (HR. Bukhari)

Tentu saja masih ada dosa besar lainnya dari meninggalkan sholat, dimana kelak akan dimintai pertangguangjawabnya yang pertama kali. Karenanya segera perbaiki sholat kita untuk terhindar dari dosa dan siksa kubur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan