JABAR EKSPRES- Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan keputusannya mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan dukungan teknis untuk memastikan kelancaran persidangan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk keperluan keamanan.
Persiapan keamanan ini sudah menjadi rutinitas dalam sidang-sidang pengumuman putusan sebelumnya. Selain itu, sidang akan diadakan secara terbuka untuk umum.
Beberapa kasus yang akan mendapatkan pengumuman putusan melibatkan uji materi, yaitu:
- Kasus Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat pasal serupa. PSI meminta agar batasan usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
- Kasus Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Mereka memohon agar batasan usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
- Kasus Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar, dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka memohon agar usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Presiden Jokowi Belum Sampaikan Nama Capres di Rakernas Projo, Kodenya Tokoh yang Tidak Hadir
Baca juga: Jelang Pendaftaran Capres, Bawaslu Depok Jalin Kerja Sama ini Bersama Masyarakat
- Kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memohon agar syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
- Kasus Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Ia meminta agar batasan usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
- Kasus Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Ia memohon agar batasan usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.