Kedua oknum ASN ini diduga sudah menyalahi tata nilai norma sosial yang berlaku di masyarakat Kota Banjar. Ia mendorong agar pemerintah Kota Banjar dalam hal ini Inspektorat dalam penegakkan kedisiplinan ASN rujukannya bukan lagi tata nilai norma sosial, melainkan tata aturan perundangan yang mengatur kedisiplinan.
“Sanksi ini kan ada beberapa tingkatan, Inspektorat harus betul-betul sesuai dalam menerapkan sanksi terhadap dua oknum ASN ini,” katanya menegaskan. (CEP)
